Tipu Penjaga Kounter Handphone, Dua Warga Wonosobo Jadi Tersangka

- 26 November 2020, 15:55 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menunjukkan barang bukti pencurian handphone.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menunjukkan barang bukti pencurian handphone. /Humas Polres Kebumen

 

 

KEBUMEM TALK - Dua tersangka kasus dugaan penipuan handphone di Counter Handphone Arfian Jaya Cell Gombong harus berurusan dengan polisi. 

Dua tersangka itu masing-masing berinisial IR (33) warga Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo dan AG (27) warga Kelurahan Wonosobo Timur Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, peristiwa penipuan terjadi pada hari Senin (24/11) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Baca Juga: Kedapatan Menggunakan Sabu, Pemuda Asal Lampung Diamankan Polres Kebumen

Tersangka awalnya berpura-pura menjadi pembeli dan memilih handphone android Vivo keluaran terbaru. 

Kepada penjaga counter, tersangka minta izin handphonenya untuk diperlihatkan kepada istrinya yang menunggu di dalam mobil.

"Pada saat itu, tersangka langsung tancap gas. Handphone dibawa kabur tersangka dengan mengendarai mobil ke arah barat," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis 26 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x