Guru Madrasah PNS Akan Dipindah Tugas Ke Beberapa Daerah, Simak Rincian Peraturannya Berikut Ini

- 1 April 2022, 02:41 WIB
Guru madarasah di daerah banyak tidak merata sehingga akan diredistribusi ilang/PIXABAY
Guru madarasah di daerah banyak tidak merata sehingga akan diredistribusi ilang/PIXABAY /

KEBUMEN TALK - Kementerian Agama Republik Indonesia dikabarkan akan melakukan pemindahan, roling atau redistribusi guru madrasah sebagai bentuk pemetaan dan pemerataan kualitas.

Redistribusi guru madrasah yang digunakan untuk memetakan dan melakukan pemerataan kualitas rencana itu dibahas bersama oleh jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dengan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag. 

Pembahasan ini dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Redistribusi Guru Madrasah yang berlangsung di Jakarta, Kamis 31 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari Kemenag.go.id.

Baca Juga: Sidang Isbat Besok Jumat 1 April 2022, Apakah Besok Sudah Boleh Berpuasa?

Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali, menyampaikan bahwa penempatan guru khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil harus sesuai dengan regulasi yang ada. "Redistribusi guru dengan mempertimbangkan dua hal yakni dimensi kemanusiaan dan dimensi dukungan regulasi,” ujar Nizar. 

“Surat edaran BKN tahun 2010 tentang mutasi mengatur bahwa penempatan guru mendekati domisili tempat tinggalnya. Jadi perlu dirumuskan alasan yang kuat dan logis,” sambungnya.

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menilai Biro Kepegawaian dan Direktorat GTK Madrasah perlu berdiskusi bersama untuk melakukan analisis dan pemetaan berbasis data yang valid, akurat, dan up to date.

Baca Juga: Besok Ramadhan, Berikut 101 Titik Lokasi Rukyatul Hilal di Indonesia

Hal itu penting untuk memastikan proses redistribusi nantinya tidak mengalami kegaduhan. Prosesnya juga harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kriteria dan alasan-alasan yang kuat, serta berbasis regulasi yang sudah ada. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x