Kurang dari 8 Jam, Tersangka Pencurian Handphone Berhasil Ditangkap Polisi

- 31 Maret 2022, 19:00 WIB
Kurang dari 8 Jam, Tersangka Pencurian Handphone Berhasil Ditangkap Polisi
Kurang dari 8 Jam, Tersangka Pencurian Handphone Berhasil Ditangkap Polisi /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Kasus pencurian dengan pemberatan diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong Kabupaten Kebumen.

Satu tersangka inisial KH (29) warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan polisi karena dugaan melakukan pencurian.

Pencurian yang dilakukan yaitu dua unit handphone milik korban inisial ST (47) warga Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kebumen.

Baca Juga: Hanyut di Sungai, Remaja Asal Petanahan Kebumen Meninggal

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka melakukan pencurian pada hari Jumat 18 Maret 2022 sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban.

"Tersangka melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu samping rumah korban yang kebetulan tidak dikunci," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil dua handphone android milik korban jenis Vivo Y-12 yang saat itu berada di dalam sebuah kamar.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadan, Polsek Bogorejo Lakukan Patroli ke ATM hingga Tempat Ibadah

Aksi pencurian itu sempat dilihat oleh anak korban, yang melihat seorang pria keluar dari rumah.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x