PGRI Beri Apresiasi Rencana Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021

28 November 2020, 20:53 WIB
Siswa sedang melakukan pembelajaran kelompok saat pandemi Covid-19. Ilustrasi guru kunjung. /Kebumen Talk/Muhammad Khasbi Minannurrohman

KEBUMEN TALK - Mengahadapi Pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir, bidang Mendikbud Nadiem Makarim bersama pihak terkait berencana memulai pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.

Hal itu disambut baik Ketua Umum PGRI Prof. Unifah Rosyidi dengan mengatakan akan mendukung penuh rencana pemerintah melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka pada Januari mendatang.

“Menghadapi rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2020, yang berdasarkan kajian dan diskusi dengan para pengurus, maka PGRI mendukung kebijakan ini,” ujar Unifah pada peringatan Hari Ulang Tahun PGRI ke-75 di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: HGN, Ketua PGRI Berharap Guru Dapat Memancarkan Fajar Penerang

Meski demikian, Unifah masih mewanti-wanti untuk menggunakan protokol kesehatan yang ketat pada pembelajaran tatap muka. Dengan meningkatkan sikap kehati-hatian yang sangat tinggi dan mempertimbangkan keselamatan siswa, guru, dan warga sekolah semua bisa melindungi dan terlindungi.

“PGRI juga terbuka untuk mendiskusikan hal ini dengan para ahli kesehatan dan ahli lainnya yang relevan dengan pendidikan,” kata dia.

Unifah juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang melakukan tes usap massal pada para tenaga pendidik dan juga menyiapkan lokasi untuk isolasi mandiri secara besar-besaran.

Baca Juga: Guru Honorer Disubsidi Pemerintah, Ketua PGRI: Ini Kado Bagi Kita

Ia berharap para kepala daerah yang lain dapat mencontoh hal tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Baca Juga: Pandemi, Nadiem: Boleh Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan.

Sekolah baru dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat memenuhi daftar periksa. Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.

Enam poin yang harus dipenuhi itu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: DKI Jakarta Mulai Kaji Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Kemudian, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler