KEBUMEN TALK - Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan, sebagai salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk mewujudkan kemudahan dan kepastian usaha, Pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat dan pengawasan akan lebih optimal," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Minggu 22 November 2020.
RPP itu akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), kata dia, dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau risk base approach (RBA).
Baca Juga: Kelanjutan Konsolidasi Fiksial Maupun Moneter Diingatkan Sri Mulyani
Pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko, melalui RPP ini, untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.
Pemda menggunakan pola yang sama setiap K/L, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha, melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu risiko rendah, menengah atau tinggi.
Membuka usaha di Indonesia, dengan demikian, akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.
Baca Juga: Habiskan Dana Miliyar Rupiah, KPU Makassar Dorong Petugasnya Tertib Protokol Kesehatan
Pelaku usaha harus memenuhi syarat berupa izin yang cukup banyak, imbuh dia, untuk melakukan kegiatan usaha, tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas kegiatan usaha dan kementerian/lembaga (K/L) memiliki pola dan kebijakan yang berbeda.