Sangat banyak peraturan izin usaha dan tumpang tindih pengaturan antarsektor K/L, mengakibatkan satu kegiatan usaha, memproses izin lebih dari satu.
Untuk kegiatan usaha di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha), RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur jenis perizinan berusaha.***