KEBUMEN TALK - Polemik pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di kediaman Habib Rizieq Shihab terus bergulir kali ini Polda Metro Jaya mempersiapkan pemidanaan. Polda Metro Jaya menyebut dalam pelanggaran prokes tersebut terdapat unsur pidana.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan unsur pidana terkait perhelatan pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Hadir Penuhi Panggilan Kepolisian
Apabila ditemukan unsur pidana, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan dan bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau ada tindak pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan," tambahnya.
Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada Sabtu malam.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 20 November 2020, Naik Jadi 1.842 Kasus