Perda Covid-19 Jakarta Mengandung Sanksi Pidana

- 20 November 2020, 07:48 WIB
Petugas PMI Kebumen saat menyemprotkan disinfektan di daerah Bumirejo Kebumen.
Petugas PMI Kebumen saat menyemprotkan disinfektan di daerah Bumirejo Kebumen. /Facebook/PMI Kabupaten Kebumen

 

KEBUMEN TALK - DKI Jakarta kini bersiap menegakkan Peraturan Daerah (Perda) karena diketahui pada 12 November sudah ditandatangani. Beberapa poin yang bakal memberatkan bagi para pelanggar juga sudah disiapkan.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19 yang telah disetujui DPRD DKI Jakarta mengatur sanksi pidana namun dalam kategori ringan.

"Ada yang bertambah dalam perda ini, adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan, jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di DPRD DKI Jakarta, Senin.

Baca Juga: Anis Sebut Sudah Tanda Tangan Perda COVID-19 Sepekan Lalu

Menurut Pantas, sanksi pidana ringan itu diperlukan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

"Setelah edukasi yang terus-menerus diharapkan akan tumbuh kesadaran, muncul kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih sehat sebagai pemutusan pandemi COVID-19. Sehingga mata rantainya putus, itulah tujuan akhir dari Perda ini," ujar Pantas.

Pantas mengatakan, kesadaran itu yang mau dibangun melalui kerja sama semua. "Jadi tidak hanya kesadaran eksekutif pemerintah tetapi kesadaran semua untuk semua," katanya.

Baca Juga: Polisi Dedah CCTV Saat Pernikahan Putri Habib Rizieq Syihab

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x