Anis Sebut Sudah Tanda Tangan Perda COVID-19 Sepekan Lalu

- 20 November 2020, 07:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab, Selasa 17 November 2020.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab, Selasa 17 November 2020.* /Antara/Fianda Sjofjan Rassat./

 

KEBUMEN TALK - Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sepertinya bakal ditangani serius oleh berbagai pihak. Selain karena Indonesia sudah memesan Vaksin COVID-19, kini Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan juga sudah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan COVID-19.

Bahkan diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan sudah menandantangani beberapa hari yang lalu sekitar 12 November 2020.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sejak sepekan lalu.

Baca Juga: Polisi Dedah CCTV Saat Pernikahan Putri Habib Rizieq Syihab

"Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020). Nanti sebentar lagi diupload oleh Pemprov," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Perda penanganan COVID-19 di DKI ini, ditandatangani Anies pada 12 November 2020, setelah disahkan maka perda tentang penanggulangan COVID-19 DKI sudah bisa diterapkan.

"Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar Anies.

Baca Juga: Mulai Pembelajaran Tatap Muka Direncanakan SMA N 1 Kebumen

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x