Kawasan Wisata Strategis Nasional Ditargetkan Rampung Tahun 2021

- 20 November 2020, 09:52 WIB
Objek wisata Telaga Biru di Kuningan, Jawa Barat.
Objek wisata Telaga Biru di Kuningan, Jawa Barat. /Foto: Muhammad Bagja/Pikiran Rakyat Bekasi

KEBUMEN TALK - Kawasan Strategis Wisata Nasional (KSPN) ditargetkan selesai pada tahun depan. Hal ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

“Saat ini progres pembangunan KSPN Super Prioritas telah mencapai 57,85 persen hingga pertengahan November 2020. Adapun serapan anggaran mencapai Rp2,64 triliun dari total anggaran Rp3,81 triliun atau sebesar 69,36 persen untuk 5 KSPN Super Prioritas yakni Borobudur, Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang-Manado-Bitung,” kata Menteri Basuki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Selanjutnya, Menteri Basuki mencontohkan pembangunan infrastruktur di KSPN Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara sebagai destinasi wisata unggulan di antaranya pembangunan Jalan Lingkar Samosir, pelebaran alur Tano Ponggol dan Jembatan Tano Ponggol, revitalisasi Danau Toba, instalasi pengolahan air, sanitasi, penataan kawasan tepi Danau Toba, dan peningkatan kualitas rumah swadaya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk pondok wisata (homestay).

Baca Juga: Olah Jahe Jadi Lebih Menarik, Baca Sampai Tuntas!

Diketahui, pada KSPN Mandalika di antaranya meliputi konektivitas, pengendali banjir, serta sarana dan prasarana penunjang pariwisata.

“Untuk pembangunan saluran pengendali banjir KEK Mandalika saat ini progres fisiknya mencapai 96,91 persen dan ditargetkan dapat selesai pada Desember 2020. Anggaran pembangunan pengendali banjir ini Rp75 miliar. Sedangkan untuk penataan kawasan 3 Gili dengan anggaran Rp24,9 miliar saat ini progresnya 22,36 persen,” kata Menteri Basuki.

Di KSPN Labuan Bajo, pihaknya saat ini tengah menyelesaikan peningkatan jalan, penataan trotoar, dan drainase Jalan Soekarno-Hatta bawah dengan biaya Rp42,79 miliar di mana progresnya saat ini sebesar 70,69 persen.

Baca Juga: Perda COVID-19 Jakarta Mengandung Sanksi Pidana

Baca Juga: Anis Sebut Sudah Tanda Tangan Perda COVID-19 Sepekan Lalu

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x