Perda Covid-19 Jakarta Mengandung Sanksi Pidana

- 20 November 2020, 07:48 WIB
Petugas PMI Kebumen saat menyemprotkan disinfektan di daerah Bumirejo Kebumen.
Petugas PMI Kebumen saat menyemprotkan disinfektan di daerah Bumirejo Kebumen. /Facebook/PMI Kabupaten Kebumen

Pantas mengatakan pihaknya ingin seluruh masyarakat teredukasi terkait COVID-19. Karena itu seluruh pihak dari eksekutif harus menyosialisasikan aturan itu dengan gencar.

Ada Infokom yang wajib melakukan sosialisasi melalui semua sarana-prasarana yang dimiliki termasuk juga jenjang struktur pemerintahan dan pelaku-pelaku usaha terus didorong untuk melakukan sosialisasi.

"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai COVID-19, maka mohon dukungan kita semua untuk bisa mensosialisasikan perda ini," ujar Pantas sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Mulai Pembelajaran Tatap Muka Direncanakan SMA N 1 Kebumen

Perda DKI tentang Penanggulangan COVID-19 baru saja disahkan pada Senin dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah