Pantas mengatakan pihaknya ingin seluruh masyarakat teredukasi terkait COVID-19. Karena itu seluruh pihak dari eksekutif harus menyosialisasikan aturan itu dengan gencar.
Ada Infokom yang wajib melakukan sosialisasi melalui semua sarana-prasarana yang dimiliki termasuk juga jenjang struktur pemerintahan dan pelaku-pelaku usaha terus didorong untuk melakukan sosialisasi.
"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai COVID-19, maka mohon dukungan kita semua untuk bisa mensosialisasikan perda ini," ujar Pantas sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.
Baca Juga: Mulai Pembelajaran Tatap Muka Direncanakan SMA N 1 Kebumen
Perda DKI tentang Penanggulangan COVID-19 baru saja disahkan pada Senin dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.***