Anis Sebut Sudah Tanda Tangan Perda COVID-19 Sepekan Lalu

- 20 November 2020, 07:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab, Selasa 17 November 2020.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab, Selasa 17 November 2020.* /Antara/Fianda Sjofjan Rassat./

Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi COVID-19 dapat didenda Rp5 juta.

Baca Juga: Sunnah Mengenakan Pakaian Terbaik Ketika Shalat Jumat

Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif COVID-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah