Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi COVID-19 dapat didenda Rp5 juta.
Baca Juga: Sunnah Mengenakan Pakaian Terbaik Ketika Shalat Jumat
Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif COVID-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta.***