Anis Sebut Sudah Tanda Tangan Perda COVID-19 Sepekan Lalu

- 20 November 2020, 07:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab, Selasa 17 November 2020.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab, Selasa 17 November 2020.* /Antara/Fianda Sjofjan Rassat./

Diketahui, pengesahan perda penanggulangan COVID-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin 19 November 2020.

Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan anggota dewan mengenai Raperda menjadi Perda berisi 11 bab dan 35 pasal.

Baca Juga: Media Dapat Berperan Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.

Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Baca Juga: Media Dapat Berperan Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan COVID-19 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah