Bawaslu: Pengawas Alami Tindakan Kekerasan

- 17 November 2020, 15:39 WIB
ANGGOTA Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan), bersama komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Viryan Azis (kiri) menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, di media center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 11 April 2019. KPU dan Bawaslu akan mengirimkan tim guna menyelidiki dugaan surat suara tercoblos itu.*/ANTARAFOTO
ANGGOTA Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan), bersama komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Viryan Azis (kiri) menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, di media center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 11 April 2019. KPU dan Bawaslu akan mengirimkan tim guna menyelidiki dugaan surat suara tercoblos itu.*/ANTARAFOTO /


KEBUMEN TALK - Saat menjalankan tugas sebanyak 31 orang pengawas pemilu mengalami tindak kekerasan, hal tersebut diungkapkan Badan Pengawasan Pemilu di gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Bawaslu mencatat, setidaknya 31 orang pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada itu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas, meski tidak semua tindakan kekerasan itu dipicu oleh upaya pembubaran kampanye, hal tersebut diutarakan Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin.

"Kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas," kata dia, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.

Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan Bantuan Mencapai 48 Triliun Lebih

Pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan desa, kata dia mengalami kekerasan.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, sebelumnya, meminta Bawaslu daerah melindungi pengawas Adhoc di lapangan yang terkena intimidasi, meskipun itu bagian dari risiko pekerjaan pengawasan di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Kepada Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rahmat Bagja memerintahkan jika menemukan kejadian maka dijadikan temuan kemudian dilaporkannya.

Baca Juga: Lurah Disebut Polisi Positif Covid-19

"Jangan sampai nanti ada Bawaslu kita, panwascam kita yang dipukul, dihina bahkan ditendang tanpa ada pembelaan dari bapak ibu. Jika ada kejadian langsung jadikan koordinasikan melalui Sentra Gakkumdu," kata Bagja.

Dirinya menyarankan kepada Bawaslu daerah untuk menggunakan Undang-undang Pemilu dalam menangani pelanggaran itu. Alasannya, orang yang mengintimidasi telah menghalang-halangi tugas pengawasan.

"Panwascam kita harus dilindungi, memang tugas kita merupakan tugas yang nyerempet bahaya, maka itu jika ada temuan jadikan laporan," ujarnya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x