Pelaku Budaya Pakai NIK dan KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya

- 17 November 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Stevepb

KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 yang berlarut-larut telah melumpuhkan ekonomi di Indonesia.

Berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah guna membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Belum lama ini Kemendikbud kembali membuka program Apresiasi Pelaku Budaya (APB) dalam rangka membantu pelaku budaya yang terdampak Covid-19.

Saat ini program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya telah sampai di tahap kedua.

Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 ini merupakan bentuk kerja sama dari Kemendikbud serta Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Berikut kriteria yang ditetapkan kepada penerima bantuan uang Rp1 jutasebagaimana diberitakan Semarangku.com sebelumnya dalam artikel "Login apb.kemdikbud.go.id Pakai KTP NIK Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Ini Caranya".

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 juga tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x