Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pernikahan Putri HRS, Polri Menindaklanjuti

- 16 November 2020, 19:33 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri memberikan keterangan terkait telegram mutasi jabatan di tubuh polri Senin (16/11/2020)
Kadiv Humas Mabes Polri memberikan keterangan terkait telegram mutasi jabatan di tubuh polri Senin (16/11/2020) /Anto/

KEBUMEN TALK - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam acara resepsi pernikahan puteri kandung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), ditindaklanjuti Polri.

"Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, hal tersebut diingkapkan Argo.

Baca Juga: Usai Gelar Acara, Polri akan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

Selanjutnya, juga kepada RT, RW, Linmas, dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian Kantor Urusan Agama.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Kepada Satuan Tugas COVID-19, Biro hukum DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarga, Polri juga akan melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Anies Dipanggil Polda Metro, Ini Jawaban Wakil Gubernur DKI!

"Mau kita klarifikasi. Tim (penyidik) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x