Usai Gelar Acara, Polri akan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

- 16 November 2020, 19:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA

KEBUMEN TALK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab keberadaannya seolah sering menjadi sorotan publik.

Mulai dari kepulangannya dari Arab Saudi, yang mendatangkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta.

Hingga dua acara terakhir dikediamannya, yang dikabarkan mendatangkan sekitar 10.000 orang.

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Kediaman Habib Rizieq, DPR Sentil Kebijakan Pemda DKI Jakarta 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara resepsi pernikahan puteri kandung Rizieq Shihab itu.

"Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Argo Senin, 16 November 2020.

Dikutip KebumenTalk.com dari situs PMJ News, Argo mengatakan penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan.

Baca Juga: Foto Kedekatan Hotman Paris Bersama Habib Rizieq Dibanjiri Netizen

Kemudian juga kepada RT, RW, Linmas, dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian Kantor Urusan Agama.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x