Pengembalian Dana Korupsi, Diterima Kejari Bogor

- 16 November 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KEBUMEN TALK - Pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan jalan bernama Azwar, diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari Azwar ini merupakan putusan kasasi, kemudian kami setorkan uang itu ke BRI," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno.

Senagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat korupsi pada proyek pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp10 miliar pada tahun 2011, hal tersebut diungkapkan olehnya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pernikahan Putri HRS, Polri Menindaklanjuti

Selanjutnya, Azwar ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.

Kata Bambang, meski Azwar telah mengembalikan uang pengganti ditambah uang dendanya senilai Rp50 juta, hal tersebut tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

"Kalau hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau tindak pidana korupsi, selain ada uang pengganti, ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara," kata Bambang menerangkan.

Baca Juga: Usai Gelar Acara, Polri akan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

Seperti diketahui, Azwar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menghilang selama hampir 8 tahun hingga akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Indramayu pada bulan Februari 2019.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x