UU Alkohol Dirasa Masih Belum Perlu, Ini Penjelasannya!

- 13 November 2020, 21:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni /Antara./

KEBUMEN TALK - Aturan minuman beralkohol dalam bentuk UU dinilai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, masih belum perlu sehingga harus betul-betul dipertimbangkan kembali urgensi merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 13 November 2020. Hal tersebut dikatakan Sahroni terkait Badan Legislasi DPR RI sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Dinas DPMPTSP Perbanyak Layanan Online

Diketahui, RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Sahroni menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. Menurut dia, mau aturannya seperti apa yang penting penegakan-nya di lapangan.

"Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk," ujarnya.

Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi, Ganjar: Semua Harus Siap Siaga, Semua Skenario Gusti Allah

Masih Sahroni, dirinya menilai jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamur-nya minuman keras ilegal.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x