Dalam pertemuan itu, Djoko mengatakan, hanya menjelaskan soal latar belakang kasus korupsi yang menjadikannya terpidana, yaitu kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
"Kalau untuk menguruskan masalah ini kalau saya mau dibantu saya dengan senang hati, tapi saya cuma berhubungan dengan pengacara dan konsultan yang mahir di bidangnya," kata dia.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Akan Digelar Tanpa Upacara
Karena itu, pada pertemuan kedua 19 November 2019, Pinangki mengajak Anita Kolopaking. Di pertemuan ini, Djoko meneken surat kuasa untuk Anita sebagai pengacaranya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, di pertemuan itu Pinangki dan Anita menyodorkan proposal pengurusan fatwa bebas untuk Djoko. Proposal dibanderol US$ 100 juta, namun akhirnya disepakati harga US$ 10 juta.***