Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Sebanyak 7 Pelaku Curanmor

- 6 November 2020, 20:05 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajarannya.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajarannya. /PMJ News

KEBUMEN TALK - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tujuh orang  tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 50 kali.

Meskipun awalnya tersangka mengaku baru, namun setelah diselidiki mereka sudah kerap melakukan aksi bejadnya itu.

Baca Juga: Penyelenggara Jasa Transport Antar Pulau Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

“Para tersangka ini kalau kita tanya sudah berapa kali melakukan aksinya terkadang mengaku baru. Setelah kita lakukan pendalaman mereka sudah melakukan aksi pencurian (curanmor) sebanyak 50 kali,” ungkap Kombes Yusri pada Jumat, 6 November 2020.

Menurut Yusri, tersangka melakukan aksinya dibeberapa tempat seperti Jakarta Barat, Jakarta Utara, Bekasi.

Baca Juga: Langgar Ketentuan Lockdown, 100 Orang Lebih Ditangkap Polisi Inggris

“Para tersangka ini melakukan aksinya di beberapa tempat seperti di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bekasi, dan banyak lagi.,” ucap Yusri.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs PMJ News, tersangka dikenakan Pasal Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x