Tak Hanya Ganjar, Sri Sultan Hamengkubowono X Juga Naikkan UMP

- 2 November 2020, 12:25 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Dok Humas Prov Jateng/

KEBUMEN TALK - Tak hanya Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah yang menaikkah Upah Minimum Provinsi (UMP), Sri Sultan Hamengkubuwono X juga melakukan itu.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan tetap menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 bagi warganya.

Penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menaker untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut ternyata dilakukan juga oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Ganjar Resmi Umumkan Kenaikan UMP di Jawa Tengah

Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan menaikkan besaran UMP Yogyakarta 2021 menjadi Rp1.765.000 atau naik 3.54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608.

"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya.

Dilansir dari RRI, Besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.

Aria menjelaskan, keputusan Gubernur DIY menaikkan UMP 2021 itu berdasarkan pertimbangan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

 Baca Juga: Dinas DPMPTSP Kebumen: Kami Siap Berikan Akses Kemudahan Perizinan

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Ruang Terang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah