Keseriusan Kejagung Berantas Judi Online di Indonesia: Akan Tetapkan Hukuman Maksimal

- 28 Juni 2024, 10:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika konferensi pers terkait pelimpahan atau tahap II sebanyak 10 orang tersangka tipikor tata kelola niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika konferensi pers terkait pelimpahan atau tahap II sebanyak 10 orang tersangka tipikor tata kelola niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. /Ist/ Humas Kejagung

Namun demikian, Kejaksaan RI tetap berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku judi daring sesuai dengan perannya sebagai penuntut negara.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat akan merasakan dampak positif dari penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam memberantas perjudian online, sehingga keresahan publik dapat diminimalisir.

***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah