Baca Juga: 6 Ide Cuan Tanpa Modal di 2024: Siap-siap Jadi Kaya di Usia 20an
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak harus membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
***