Hal itu menurutnya akan jauh lebih efektif dalam memutus mata rantai judi online di Indonesia.
"Jadi agar efektif, langkah pemberantasannya harus dua arah. Di satu sisi kita berantas habis bandar dan situs-situs-nya, di sisi lain kita buat kapok para penggunanya," ujarnya.
"Caranya dengan apa? Seperti yang sudah diwacanakan, OJK bisa blokir rekening yang kedapatan ada transaksi ke situs judi daring," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Ahmad Sahroni menilai hal itu perluk dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang menjadi korban judi online.
Sebab menurutnya, judi online banyak membuat masyarakat kesulitan yang kemudian berujung pada tindakan kriminal.
Menurut Sahroni, judi online adalah kegiatan yang merugikan, ia pun tak percaya jika ada orang yang sukses dengan kegiatan itu.
"Bohong saja itu kalau katanya ada yang sukses dari situ. Nah, masyarakat yang kurang paham ini kadang mudah percaya sama iklan-iklan yang seperti ini, kasihan sebetulnya," pungkasnya.
***