KEBUMEN TALK - Hendra Kurniawan akan menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri itu akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 November 2022 ini.
Hendra sebelumnya didakwa telah melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan dikediaman Ferdy Sambo pada awal Juli 2022.
Baca Juga: Siapanya Si Putri Kamu? Ibunda Brigadir J Cecar Kuat Ma'ruf tentang Hubungannya dengan Atasannya
Selain Hendra, terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto juga akan mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan pagi ini.
Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, informasi mengenai rencana persidangan kasus obstruction of justice akan digelar pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB.
Persidangan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto akan dilaksanakan di ruang sidang ketiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ikut Pameran Internasional, Produk UMKM Kebumen Sukses Dipasarkan ke Luar Negeri
Adapun agenda persidangan kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum.