KEBUMEN TALK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tarif baru pembuatan SIM, ini rinciannya.
Dalam rangkat meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, Kapolri terus melakukan perbaikan pada institusi kepolisian, terbaru ia menerbitkan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangannya.
Kapolri Sigit baru saja menerbitkan surat telegram dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Usai Mendapat Laporan Soal Jalan Rusak dari Warga, Bupati Kebumen Langsung Datangi Lokasi
Dalam surat telegram tersebut, selain ditandatangani langsung oleh Kapolri, tercantum pula tandatangan Irjen Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri.
Pada surat tersebut, Jenderal Listyo Sigit memberikan arahan kepada anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Kapolri menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian dilarang memungut biaya apapun dalam memberikan pelayanan penerbitan SIM selain biaya PNBP SIM, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Sempat Dilarang, Reza Hutabarat Ungkap Ibunya Menangis Histeris Usai Peti Jenazah Brigadir J Dibuka
Melansir dari PMJ News, dalam surat telegram tersebut terdapat pula rincian biaya penerbitan SIM yang baru, dengan rincian sebagai berikut.