“Unsur kehati - hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini. Kenapa demikian ? ketika menetapkan tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi” ujar Dedi menjelaskan.
Dedi juga menyampaikan tentang konsekuensi yuridis akan menjadi fokus utama dan perhatian dari tim penyidik.
“Kenapa demikian? Karena memiliki konsekuensi yuridis, ini juga harus menjadi perhatian tim penyidik sesuai arahan Bapak Kapolri pada rapat malam hari ini yang digelar di Mapolresta Malang” jelas Dedi.***