Jenderal Andika Perkasa Turunkan Syarat Minimal Tinggi Badan Calon Taruna Akmil jadi 160cm, Ini Alasannya

- 27 September 2022, 15:21 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi sejumlah peraturan terkait syarat menjadi calon Taruna Akademi TNI Di antaranya terkait syarat minimal tinggi badan
Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi sejumlah peraturan terkait syarat menjadi calon Taruna Akademi TNI Di antaranya terkait syarat minimal tinggi badan /Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa



KEBUMEN TALK - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan revisi terhadap peraturan syarat penerimaan calon taruna Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

Peraturan yang direvisi di antaranya terkait syarat minimal tinggi badan dan usia calon taruna.

Baca Juga: Kampus Mulai Mengkaji SDGs Desa, Ternyata Ini Sebabnya Kata Menteri Kemendesa RI

Peraturan Panglima TNI sebelumnya syarat tinggi badan untuk laki-laki minimal 163 centimeter. Kini direvisi menjadi 160 centimeter.

Sedangkan, untuk perempuan yang sebelumnya minimal 157 centimeter, diubah menjadi 155 centimeter.

"Sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia," kata Panglima TNI, dikutip KebumenTalk dari Yoututube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa, 27 September 2022.

Kemudian terkait usia, Jenderal Andika merevisi dari yang sebelumnya minimal 18 tahun. Kini para calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan sudah diperbolehkan mendaftar.

Baca Juga: Prediksi Honduras vs Guatemala, Pratinjau, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Berita Tim, dan Lainnya

Sementara itu, proses penerimaan calon taruna Akademi TNI dilakukan sejak awal 2022. Jumlah pendaftar calon taruna Akademi TNI tahun ini sebanyak 22.553 orang.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: YouTube Jenderal Andika Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah