KEBUMEN TALK - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan revisi terhadap peraturan syarat penerimaan calon taruna Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.
Peraturan yang direvisi di antaranya terkait syarat minimal tinggi badan dan usia calon taruna.
Baca Juga: Kampus Mulai Mengkaji SDGs Desa, Ternyata Ini Sebabnya Kata Menteri Kemendesa RI
Peraturan Panglima TNI sebelumnya syarat tinggi badan untuk laki-laki minimal 163 centimeter. Kini direvisi menjadi 160 centimeter.
Sedangkan, untuk perempuan yang sebelumnya minimal 157 centimeter, diubah menjadi 155 centimeter.
"Sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia," kata Panglima TNI, dikutip KebumenTalk dari Yoututube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa, 27 September 2022.
Kemudian terkait usia, Jenderal Andika merevisi dari yang sebelumnya minimal 18 tahun. Kini para calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan sudah diperbolehkan mendaftar.
Baca Juga: Prediksi Honduras vs Guatemala, Pratinjau, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Berita Tim, dan Lainnya
Sementara itu, proses penerimaan calon taruna Akademi TNI dilakukan sejak awal 2022. Jumlah pendaftar calon taruna Akademi TNI tahun ini sebanyak 22.553 orang.