Bantu Sebar Data Pribadi Pejabat Indonesia, Pemuda asal Madiun Ditetapkan Tersangka Kasus Hacker Bjorka

- 17 September 2022, 11:02 WIB
Bantu Sebarkan Peretas, Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tidak Hukum, Kenapa?
Bantu Sebarkan Peretas, Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tidak Hukum, Kenapa? /

Saat ini MAH telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia menjelaskan bahwa tidak ada penahanan terhadap MAH.

Tersangka hanya diwajibkan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dalam pemeriksaan.

Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” ungkapnya.

Baca Juga: Sore Ini, Friendly Match Persak Kebumen vs PS Ebod Jaya Hingga Kick Off IKASAGO Cup di Gombong, Yuk Ramaikan

Sebelumnya Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga telah mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.

“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade, Jumat, 16 September 2022 kemarin.***

Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Berada Disekitar Kucing ? Simak Penjelasan Berikut Ini !

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah