Saat ini MAH telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia menjelaskan bahwa tidak ada penahanan terhadap MAH.
Tersangka hanya diwajibkan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dalam pemeriksaan.
Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” ungkapnya.
Sebelumnya Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga telah mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.
“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade, Jumat, 16 September 2022 kemarin.***
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Berada Disekitar Kucing ? Simak Penjelasan Berikut Ini !