Bantu Sebar Data Pribadi Pejabat Indonesia, Pemuda asal Madiun Ditetapkan Tersangka Kasus Hacker Bjorka

- 17 September 2022, 11:02 WIB
Bantu Sebarkan Peretas, Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tidak Hukum, Kenapa?
Bantu Sebarkan Peretas, Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tidak Hukum, Kenapa? /

 

KEBUMEN TALK - Terkait kasus hacker Bjorka, seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan tersangka atas keterlibatannya.

Pria berinisial MAH itu diketahui membantu menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia.

MAH berperan sebagai admin dari channel Telegram dengan nama Bjorkanism.

Baca Juga: Masaknya Hanya 10 Menit, Resep Sambal Terong ala Chef Devina Hermawan, Irit Minyak dan Cukup Gunakan 3 Bahan

Dengan menggunakan handphone miliknya, MAH menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu, 17 September 2022 pagi.

“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ucap Irjen Dedi Prasetyo, seperti yang KebumenTalk.com kutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Kenali 5 Penularan Parasit Toksoplasmosis Kucing Pada Manusia, Berbahaya Bagi Ibu Hamil !

Saat ini MAH telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia menjelaskan bahwa tidak ada penahanan terhadap MAH.

Tersangka hanya diwajibkan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dalam pemeriksaan.

Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” ungkapnya.

Baca Juga: Sore Ini, Friendly Match Persak Kebumen vs PS Ebod Jaya Hingga Kick Off IKASAGO Cup di Gombong, Yuk Ramaikan

Sebelumnya Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga telah mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.

“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade, Jumat, 16 September 2022 kemarin.***

Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Berada Disekitar Kucing ? Simak Penjelasan Berikut Ini !

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah