KEBUMEN TALK - Belakangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi (PC).
Hasto Atmojo Suroyo (Hasto) menyampaikan hasil rapat pimpinan bahwa LPSK memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan” ujar Hasto dikutip kebumentalk.com dari pmjnews.com
Adapun penolakan permohonan perlindungan PC dikarenakan ada beberapa kejanggalan dan sejumlah asesmen yang tidak tepat.
Alasan lain keputusan penolakan PC merupakan rangkaian dalam laporan hasil temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM.
Selanjutnya Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK menjelaskan terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, terdapat setidaknya ada tujuh kejanggalan.
Baca Juga: Halo Warga Jogja, Berikut Prakiraan Cuaca Yogyakarta dan Sekitarnya Hari Ini Selasa 6 September 2022
Seperti yang dijelaskan dalam rekomendasi, diduga bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi diduga saat mereka berada di Magelang.
Namun, LPSK menyatakan hal ini janggal. Karena relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual.
“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal” jelas edwin dikutip kebumentalk.com dari pmjnews.com pada hari Minggu, 4 September 2022.
Kejanggalan yang kedua menurut Edwin Partogi adalah adanya saksi saat dugaan peristiwa pelecehan terhadap PC berlangsung.
“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi” jelas Edwin Partogi.
Sebagaimana yang telah dikatakan Edwin, terdapat dua saksi yaitu Kuat Ma’ruf dan Susi saat peristiwa dugaan pelecehan seksual berlangsung di Magelang.
***