"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” ujarnya.
Sementara, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.
DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun tersebut untuk membantu sektor transportasi. Seperti angkutan umum, ojek hingga nelayan.***