Ketiga tersangka itu merupakan remaja dengan inisial AB (17), MD (19) dan DAS (19).
Selain menetapkan tiga tersangka penganiayaan yang berujung meninggalnya satu remaja, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu NS (20).
Baca Juga: Perakit Odong-odong Maut di Serang Dijadikan Tersangka, Namun Tak Ditahan, Ini Alasannya
NS sendiri merupakan admin Instagram yang turut menghasut para pelaku pihak untuk melakukan tawuran. NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara.
Diungkapkan sebelumnya bahwa taruwan tersebut berawal dari saling tantang kedua belah pihak melalui platform media sosial, Instagram.
"Pasal 160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun," pungkas Wakapolres.***