Aturan Baru KAI, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya

- 15 Agustus 2022, 14:57 WIB
PT KAI Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru bagi penumpang kereta api antar kota yang berlaku hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.
PT KAI Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru bagi penumpang kereta api antar kota yang berlaku hari ini, Senin, 15 Agustus 2022. /Instagram @kai121_

KEBUMEN TALK - Mulai hari ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto menerapkan aturan baru bagi pengguna kereta api jarak jauh.

Aturan baru tersebut yakni mewajibkan pengguna kereta api jarak jauh yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Pemberlakuan aturan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 ini efektif berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Polri Turunkan Tim Khusus untuk Periksa Putri Candrawathi Guna Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi, mengatakan aturan ini berlaku untuk pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas.

"Kewajiban ini hanya untuk pelanggan KAJJ (kereta api jarak jauh) berusia 18 tahun ke atas," kata Ayep Hanapi, di Purwokerto, Senin, 15 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan, pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Menurut ketentuan yang baru, pelanggan KAJJ berusia 18 tahun ke atas yang baru mendapat vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Viral Karyawannya Minta Maaf ke Oknum Pengambil Coklat, Alfamart Siap Bantu Jalur Hukum

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x