Perakit Odong-odong Maut di Serang Dijadikan Tersangka, Namun Tak Ditahan, Ini Alasannya

- 16 Agustus 2022, 09:15 WIB
Tim TAA menyelidiki penyebab kecelakaan kereta api tabrak odong-odong, Supir Odong-odong Maut ditetapkan tersangka.
Tim TAA menyelidiki penyebab kecelakaan kereta api tabrak odong-odong, Supir Odong-odong Maut ditetapkan tersangka. /Instagram@divhumaspolri

KEBUMEN TALK - Polisi menetapkan tersangka baru dari tragedi kecelakaan mobil odong-odong vs kereta api di Serang, Banten, tersangka baru adalah sang perakit odong-odong naas itu.

Tiga minggu usai tragedi kecelakaan mobil odong-odong yang ditabrak kereta api di perlintasan kereta di Silebu, Kec. Gragilan, Serang, polisi mengungkap tersangka baru.

Pada Senin kemarin, 15 Agustus 2022, Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengungkapkan perakit odong-odong yang menewaskan 10 penumpang itu ditetapkan sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022: Jangan Ambil Keputusan Saat Emosi

"Hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, seperti yang KebumenTalk.com kutip dari PMJ News.

AKBP Yudha menjelaskan bahwa tersangka baru dalam kasus kecelakaan odong-odong vs kereta api di Serang adalah sang perakit odong-odong yang berinisial MA.

“MA merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel komodo di wilayah Tangerang, sekaligus merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga 55 hingga 85 juta tiap unit," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022: Fokus Menjadi Kunci Sukses Anda

Namun MA tidak dilakukan penahanan, alasannya adalah karena MA berlaku sangat kooperatif dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x