Tewaskan Satu Remaja, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Tawuran di Pasar Pagi, Bekasi

- 16 Agustus 2022, 10:29 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dalam tawuran di Pasar Pagi, Bekasi.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dalam tawuran di Pasar Pagi, Bekasi. /PMJ News

KEBUMEN TALK - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang remaja sebagai tersangka dalam tawuran yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia di Bekasi.

Tawuran yang berlangsung pada Minggu, 14 Agustus 2022 di depan pintu Pasar Pagi Bintara, Bekasi Barat itu menewaskan seorang pelaku tawuran dan satu lainnya mengalami luka berat.

Akibat peristiwa tersebut Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan sebanyak 15 pelaku tawuran yang didominasi remaja itu.

Baca Juga: Gempa Terkini, Tenggara Cilacap Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 2,6: Pusat Getaran di Tengah Laut

Ke-15 pelaku tawuran tersebut ditangkap di markas tempat berkumpul di dekat lokasi kejadian, hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra.

"15 pelaku diamankan dari rumahnya atau rumah tempat berkumpul di daerah belakang Pasar Pagi Bintara Kota Bekasi," kata AKBP Rama kepada wartawan pada Senin, 15 Agustus 2022, dilansir KebumenTalk.com dari PMJ News. 

Dari ke-15 pelaku yang diamankan itu, lewat pemeriksaan dan rekonstruksi ditetapkan tiga tersangka yang telah menganiaya, menusuk, dan menikam.

Baca Juga: Ramalan Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022: Saatnya Mengajak Pasangan Tamasya

"Dari hasil introgasi didapat tiga orang yang diduga melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dunia dan satu luka berat. Tiga orang disangkakan 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun," ucapnya.

Ketiga tersangka itu merupakan remaja dengan inisial AB (17), MD (19) dan DAS (19).

Selain menetapkan tiga tersangka penganiayaan yang berujung meninggalnya satu remaja, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu NS (20).

Baca Juga: Perakit Odong-odong Maut di Serang Dijadikan Tersangka, Namun Tak Ditahan, Ini Alasannya

NS sendiri merupakan admin Instagram yang turut menghasut para pelaku pihak untuk melakukan tawuran. NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara.

Diungkapkan sebelumnya bahwa taruwan tersebut berawal dari saling tantang kedua belah pihak melalui platform media sosial, Instagram.

"Pasal 160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun," pungkas Wakapolres.***

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022: Jangan Ambil Keputusan Saat Emosi

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x