KEBUMEN TALK - Berbeda dengan aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh, pengguna kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
Aturan perjalanan ini berlaku bagi pelanggan kereta api lokal maupun kereta api di kawasan aglomerasi.
Namun demikian, calon penumpang tetap harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Dari Tingkatkan Daya Ingat hingga Turunkan Berat Badan, ini Manfaat Mengonsumsi Kopi Hitam
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi, mengatakan pelanggan harus sudah dapat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Maka tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
"Bagi pelanggan KA lokal maupun KA aglomerasi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurutnya, pelanggan KA lokal maupun KA aglomerasi yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi Covid-19. Tetapi harus didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.