Asyik! Penumpang Kereta Lokal Tak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

- 15 Agustus 2022, 16:01 WIB
Ilustrasi Penumpang Kereta Lokal Tak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini
Ilustrasi Penumpang Kereta Lokal Tak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini /PIXABAY/Shutterbug75

KEBUMEN TALK - Berbeda dengan aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh, pengguna kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

Aturan perjalanan ini berlaku bagi pelanggan kereta api lokal maupun kereta api di kawasan aglomerasi.

Namun demikian, calon penumpang tetap harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Dari Tingkatkan Daya Ingat hingga Turunkan Berat Badan, ini Manfaat Mengonsumsi Kopi Hitam

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi, mengatakan pelanggan harus sudah dapat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Maka tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

"Bagi pelanggan KA lokal maupun KA aglomerasi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya, Senin, 15 Agustus 2022.

Menurutnya, pelanggan KA lokal maupun KA aglomerasi yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi Covid-19. Tetapi harus didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Ini Nama 8 Jemaah Haji yang Masih Dirawat di Arab Saudi, Kemenag Pastikan Biayanya Ditanggung Pemerintah

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah