LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Bharada E, Ketua LPSK ungkap Alasannya

- 14 Agustus 2022, 09:45 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

KEBUMEN TALK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, ini alasannya.

Sebelumnya Bharada E meminta perlindungan dan LSPK melalui Ketuanya, Hasto Atmojo Suroyo memastikan akan memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Hal itu disebutkan usai LPSK melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Allsvenskan 2022: Malmo vs GIF Sundsvall, Pratinjau, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Berita Tim, dan Lainnya

Ada pun assesmen dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E yang diajukan pada Senin lalu, 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.

Usai dua pimpinan LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi menemui Bharada E ke Bareskrim Polri selama dua kali pertemuan, keputusan untuk memberikan perlidungan darurat Bharada E akhirnya diputuskan,

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” kata Hasto pada wartawan, Jumat, 12 Agustu 2022, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ligue 1 2022 : Prediksi Reims vs Clermont Foot, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya

Hasto mengungkapkan bahwa pimpinan LPSK telah menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," tegasnya.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat," imbuhnya.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini Minggu 14 Agustus 2022: Cuma Buka Sampai Jam 12 Siang

Hasto menjelaskan alasan pihaknya memberikan perlindungan darurat yang bersifat sementara itu.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan secara menyeluruh kepada Bharada E baru akan diputuskan usai rapat paripurna pimpinan LPSK yang akan digelar Senin besok, 15 Agustus 2022.

"Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," pungkas Ketua LPSK itu.***

Baca Juga: Baca Doa Ini Ketika Turun Hujan, Hujan lebat dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Terjemahannya

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah