Terkait kasus ini, polisi menetapkan D alias Boby sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***
Terkait kasus ini, polisi menetapkan D alias Boby sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***
Editor: Muhammad Mugi
Sumber: PMJ News