Alhamdulillah! Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Pemakaian Masker, ini Syaratnya...

- 18 Mei 2022, 09:47 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan aturan baru pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker ditempat umum
Presiden Jokowi menyampaikan aturan baru pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker ditempat umum /Instagram.com/@jokowi jokowi

Masyarakat Indonesia baru dapat membuka atau tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.

Baca Juga: Spoiler Kingdom Chapter 720: Pertarungan Sengit Melawan Tiga Jenderal

Namun untuk masyarakat yang tengah di dalam ruangan maupun di dalam alat transportasi, penggunaan masker masih wajib untuk dilakukan.

“Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia kini ada sebanyak 3,898 kasus. Jumlah tersebut tentunya sudah berkurang dari drastis dari kasus beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Miris! Mantan Juara Dunia Moto2, Remy Gardner Bersiap Hengkang ke WSBK usai Anjlok di MotoGP

Pada Selasa kemarin terdapat 247 kasus tambahan di Indonesia namun di saat yang sama ada 1.029 kasus sembuh dan 17 kasus Covid-19 yang meninggal dunia.

Di sisi lain, per Selasa, 17 Mei 2022 sebanyak 199.644.471 masyarakat Indonesia telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan sebanyak 166.290.758 orang telah menerima vaksin dosis kedua.

Dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia serta banyaknya masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, menjadi salah satu pertimbangan Presiden Jokowi dalam melonggarkan aturan pemakaian masker.*** 

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Tribratanews Polda Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x