Warga Samarinda Diduga Tenggelam di Lubang Bekas Tambang

- 2 November 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi tenggelam.
Ilustrasi tenggelam. /pexels/

 

KEBUMEN TALK - Seorang pemuda di Samarinda, Kalimantan Timur diduga tenggelam di lubang bekas galian tambang.

Lubang bekas tambang harusnya ditutup. Hal tersebut sudah diatur oleh Hukum di Indonesia, bahwa setiap penambang harus mereklamasi bekas tambang mereka.

Pada 31 Oktober 2021 lubang bekas tambang kembali memakan korban di Samarinda.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Daerah yang Berstatus Level 1

Pemuda berinisial FAW yang merupakan warga Kelurahan Makroman, diduga tenggelam di lubang bekas galian tambang.

Diduga, korban sedang berenang bersama temannya yang lain disebuah lubang galian tambang.

Lubang tambang tersebut merupakan konsesi CV. Arjuna, yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 6 September 2014, dan berakhir pada 6 September 2021.

Baca Juga: Lima Saksi Dugaan Korupsi Perum Perindo Diperiksa Kejaksaan Agung

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @jatamkaltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah