PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Daerah yang Berstatus Level 1

- 2 November 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali, simak 3 aturan penting dari Mendagri.
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali, simak 3 aturan penting dari Mendagri. /Dok. PMJ News/

 

KEBUMEN TALK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjangan diterapkan selama dua pekan hingga 15 November 2021.

Ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021.

Beberapa daerah masuk dalam status PPKM Level 1, dalam Inmendagri itu, antara lain seluruh wilayah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Lima Saksi Dugaan Korupsi Perum Perindo Diperiksa Kejaksaan Agung

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Sementara daerah yang masih berstatus PPKM Level 3 antara lain; Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Kemudian Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.

Baca Juga: Ingin Sukses Seperti Rossi dan Marquez, Fabio Quartararo: Jika Mereka Bisa, Saya Juga Bisa!

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah