Sidang Perdana Dua Pejuang Lingkungan Pekalongan, Pembacaan Surat Dakwaan Dilakukan Daring

- 27 Oktober 2021, 16:45 WIB
Sidang perdana dua pejuang lingkungan Watusalam secara daring.
Sidang perdana dua pejuang lingkungan Watusalam secara daring. /Instagram/@lbhsemarang

KEBUMEN TALK - Kasus kriminalisasi terhadap dua pejuang lingkungan Watusalam, Kabupaten Pekalongan, masih berlanjut.

Rabu, 27 Oktober 2021 dilakukan sidang perdana yang diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap kedua pejuang lingkungan tersebut.

Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara daring dari rutan Pekalongan.

Baca Juga: Beginilah Hidup, Ucapan Adik Marc Marquez usai Gagal Bawa Pulang Poin dari Misano

Hingga saat ini, kedua pejuang lingkungan Watusalam, Abdul Afif dam Kurohman masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Pekalongan.

Kedua warga Watusalam tersebut masih ditahan meskipun sudah mengajukan pengalihan/penangguhan penahanan sejak tingkat penyidikan dan penuntutan yang dijamin oleh 428 penjamin.

Para penjamin yang berjumlah 428 tersebut terdiri dari keluarga korban kriminalisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, Non Goverment Organizagion, masyarakat umum, serta mahasiswa.

Baca Juga: Setelah Ditegur Tidak Boleh Jualan di Mapolres, Penjual Ini Justru Malah Berterimakasih, Berikut Kisah Menarik

Pada tingkat persidangan, hakim menyatakan alasan menahan kedua pejuang lingkungan Watusalam tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Instagram @lbhsemarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah