KEBUMEN TALK - Kriminalitas di dunia digital marak terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Pinjaman online ilegal beredar di mana-mana dan semakin meresahkan masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap JS, pelaku yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjaman "online" (pinjol) ilegal.
Baca Juga: Warga Watusalam Kembali Melakukan Aksi di Bulan Kelahiran Rasulullah SAW
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB).
KSP SAB tersebut menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena terlilit hutang pinjaman "online".
"Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif," ungkap Helmy.
Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Berikut Ketentuan Baru Perjalanan Orang Dalam Negeri Dari Satgas Covid-19