KEBUMEN TALK - Pulau Jawa-Bali kini terbebas dari PPKM level 4, yang sebelumnya menjadi titik fokus Pemerintah untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
Menurunya level PPKM di Jawa-Bali dari 4 menjadi 3,2 dan 1, menyebabkan Pemerintah membuat peraturan mengenai penyesuaian aktivitas masyarakat.
Penyesuaian ini mulai diberlakukan pada 21 September 2021-4 Oktober 2021.
Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Luar Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4
Penyesuaian aktivitas masyarakat meliputi kebijakan memasuki area perbelanjaan, bioskop, restoran, perkantoran nonesensial, serta penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Penyesuaian pada pusat perbelanjaan diperbolehkan bagi anak-anak berusia
Kebijakan ini diterapkan di Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.
Baca Juga: Siswi SD di Boyolali Ciptakan Robot Melawan Covid-19, Masker Keluar Layaknya di Mesin ATM
Untuk penyesuaian aktivitas bioskop, dapat dibuka pada daerah dengan level PPKM 3 dan 2.