Cegah Varian Baru Covid-19, Indonesia Terapkan Aturan Pembatasan di Pintu Masuk Internasional

- 18 September 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi pembatasan pintu masuk internasional Indonesia
Ilustrasi pembatasan pintu masuk internasional Indonesia /Sumber: pexels/

Baca Juga: Rekomendasi Novel Bertema Lingkungan, Pecinta Alam Wajib Baca

6. Melakukan tes PCR ulang pada hari ke-7 karantina

7. Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Instagram @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x