KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 masih berlangsung di seluruh negara. Beberapa varian baru covid telah muncul di Indonesia. Baru-baru ini, terdeteksi varian Covid-19 yang paling baru yakni varian MU dibeberapa negara.
Untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Pemerintah Indonesia membuat aturan pembatasan pada pintu masuk internasional.
Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan pembatasan pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.
Baca Juga: Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov, Ada Bekas Terbakar di Tembok
Pembatasan berlaku secaea efektif pada 16 September 2021 (untuk darat dan laut) sedangkan 17 September 2021 untuk perjalanan udara, hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Perjalanan menuju Indonesia hanya dapat melalui beberapa pintu masuk yang telah ditunjuk.
Untuk perjalanan udara, hanya dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).
Baca Juga: HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66, Ikut Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
Perjalanan laut hanya bisa melalui pintu masuk Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara).