Untuk jalur darat, hanya diperbolehkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Aturan ini telah disahkan dan wajib dipatuhi demi pencegahan penyebaran varian baru virus covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini 19 September 2021 Pukul 19.30 WIB
Terdapat 7 poin aturan pembatasan pintu masuk internasional, berikut penjelasannya.
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki wilayah Indonesia
2. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 19 September 2021 Pukul 18.15 WIB
3. Penumpan WNI maupun WNA wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi e-HAC internasional Indonesia melalui PeduliLindungi
4. WNA wajib memiliki asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan covid-19 selama di Indonesia
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes PCR ulang dan karantina selama 8 X 24 jam