Mulai Senin ini (26 Juli 2021), ini Syarat bagi Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal

- 26 Juli 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /Humas Kebumen

KEBUMEN TALK - Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Perpanjangan PPKM level 4 berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan melonggarkan beberapa aturan yang sebelumnya berlaku.

“Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ucap Presiden Joko Widodo dalam channel Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Bantuan Beras Terus Disalurkan Polres Kebumen melalui Kegiatan Patroli

Mengikuti peraturan pemerintah, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pun turut mengeluarkan aturan terbaru pagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.

Mulai Senin, 26 Juli 2021, penumpang kereta api jarak jauh di Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Penumpang juga dapat menunjukkan hasil Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pemberangkatan.

Baca Juga: Aleix Espargaro: Jika Marquez Balapan dengan Aprilia, Dia Tak akan Pernah Finish di Depan Saya

Selain itu, Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI juga mengungkapkan aturan khusus di pulau Jawa bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Agar dapat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x